Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memperkuat kendali pemerintah atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut diarahkan tidak sekadar meningkatkan ekspor, tetapi juga menjaga pasokan domestik, memperkuat devisa, mendorong hilirisasi, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, pemerintah mengatur ekspor komoditas strategis dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, serta kebutuhan dalam negeri. Tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat langsung bagi kepentingan rakyat. Pemerintah kemudian membangun sistem tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi, termasuk melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor komoditas strategis.
Pemerintah memastikan devisa yang berasal dari aktivitas ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional, Tegas Presiden.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan untuk memastikan ekspor komoditas SDA strategis berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.
Pemerintah juga memastikan kebijakan pengendalian ekspor tidak berarti menghentikan aktivitas perdagangan luar negeri. Justru, ekspor tetap diarahkan agar menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar melalui peningkatan nilai tambah dan hilirisasi.
Data BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari – Juli 2026 mencapai US7,03 miliar, meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Juli 2026 saja, ekspor mencapai US,22 miliar atau tumbuh 6,05 persen secara tahunan. Neraca perdagangan Januari – Juli 2026 juga masih mencatat surplus US,70 miliar.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Tommy Andana menyampaikan bahwa tata kelola ekspor diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tersebut sekaligus mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan penguatan kendali ekspor, pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi saat dijual ke pasar global, tetapi juga memberikan dampak lebih luas bagi industri dalam negeri, penerimaan negara, investasi, serta kesejahteraan masyarakat.
