Oktober 23, 2026
IHSG-Ditutup-Menguat-Dan-Cetak-Rekor-ATH-Baru_20251007_171540

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempercepat pembenahan pasar modal nasional untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, serta mempertahankan kepercayaan investor. Upaya tersebut dilakukan setelah MSCI Inc. mengkaji usulan perubahan status Indonesia dari pasar berkembang atau Emerging Market menjadi pasar mandiri atau Standalone Market. Reformasi diharapkan mampu menjaga daya saing pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perdagangan saham.

MSCI mengakui adanya sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan Indonesia. Meski demikian, lembaga penyedia indeks global itu masih menyoroti keterbukaan informasi kepemilikan saham dan dugaan transaksi terkoordinasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya menerima evaluasi tersebut sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas pasar modal domestik. Ia menilai Indonesia masih mempunyai prospek investasi yang menjanjikan berkat kondisi ekonomi yang relatif terjaga, pertumbuhan investor, valuasi saham kompetitif, dan kinerja emiten yang secara umum positif.

“Pasar modal Indonesia tetap memiliki prospek yang baik dan menarik bagi investor. Kondisi ini ditopang fundamental ekonomi yang terjaga, jumlah investor yang terus meningkat, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang secara umum masih positif,” ujar Friderica.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa masukan MSCI menjadi bagian dari agenda percepatan reformasi integritas pasar modal. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum dan kerja sama antarlembaga diperlukan untuk menjaga aktivitas perdagangan tetap sehat.

“OJK akan terus meningkatkan penegakan hukum di pasar modal demi menjaga integritas perdagangan melalui koordinasi dan kolaborasi yang efektif dengan seluruh pihak terkait,” kata Hasan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menilai Indonesia masih memenuhi sejumlah kriteria pasar berkembang. Iding turut menjelaskan bahwa FTSE Russell tetap menempatkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging tanpa memasukkannya ke Watch List.

“Perbedaan hasil evaluasi memperlihatkan bahwa setiap penyedia indeks mempunyai metodologi dan pertimbangan tersendiri dalam menentukan klasifikasi pasar,” ungkap Iding.

BEI, OJK, SRO, dan KSEI terus memperbaiki keterbukaan data kepemilikan saham di atas satu persen, meningkatkan pengawasan, serta menyempurnakan metodologi konsentrasi kepemilikan saham. Reformasi yang konsisten ini diharapkan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *