Agustus 12, 2026
judol

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan perjudian daring, penipuan digital, dan penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas ekosistem keuangan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Eko Dono Indarto mengatakan perluasan mandat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital, termasuk pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk perjudian daring.

“Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eko.

Menurut Eko, pemerintah terus memperkuat koordinasi pusat dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, percepatan pertukaran data, serta peningkatan akuntabilitas platform digital. Di sisi lain, penegakan hukum juga harus diimbangi dengan edukasi dan literasi digital agar masyarakat tidak mudah menjadi korban berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan penguatan pencegahan, edukasi, literasi digital, serta pelindungan masyarakat agar tidak mudah menjadi korban aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Sejalan dengan langkah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap transaksi perbankan yang diduga terkait perjudian daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pihaknya telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

“OJK meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian.

Selain itu, OJK juga menginstruksikan bank menutup rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pihak-pihak yang telah teridentifikasi melakukan aktivitas perjudian daring. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

“Perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan dari pihak yang terindikasi perjudian daring,” tegas Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *