September 29, 2026
679ccd238619d

Jakarta – Pemerintah menata kebijakan subsidi energi agar bantuan negara lebih tepat sasaran sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Penataan tersebut mencakup subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram, dengan penguatan data, pemanfaatan teknologi, serta evaluasi mekanisme penyaluran.

Kebijakan ini penting karena anggaran subsidi energi menyerap dana negara dalam jumlah besar. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kilogram direncanakan mencapai Rp105,4 triliun. Pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis penerima manfaat dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa subsidi tetap memiliki fungsi penting dalam menjaga daya beli. Namun, besarnya anggaran menuntut tata kelola yang lebih akuntabel agar manfaatnya diterima masyarakat yang berhak.

“Jangan sampai upaya membangun sebuah tata kelola subsidi yang tepat sasaran itu tidak berjalan. Karena uang yang kita belanjakan untuk subsidi ini besar sekali,” katanya.

Menurut Misbakhun, teknologi dapat membantu memperbaiki penyaluran BBM bersubsidi melalui pemanfaatan data kendaraan, identitas kendaraan, kapasitas mesin, dan sistem digital. Mekanisme terintegrasi dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada keputusan manual sekaligus meningkatkan transparansi.

“Kalau penggunaan teknologinya bisa diterapkan, maka masyarakat tidak bisa (menerima subsidi) kalau memang tidak punya hak. Yang bermain teknologi, bukan manusia yang bergerak. Saya itu akan lebih fair pada mereka,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto juga mendorong perubahan desain subsidi dari subsidi yang melekat pada komoditas menuju bantuan kepada penerima manfaat.

“Subsidi itu untuk mempertahankan atau meningkatkan daya beli masyarakat. Karena itu, sebetulnya subsidi bukan kepada barang, tetapi harus kepada orang,” kata Sugeng.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah masih berhati-hati menggunakan data desil sebagai dasar penentuan penerima subsidi. Pemadanan dan verifikasi lintas data terus dilakukan agar kebijakan tidak menghilangkan hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Penataan subsidi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli, efisiensi anggaran, dan ketepatan sasaran. Dengan data yang lebih akurat dan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah berupaya memastikan subsidi tetap menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan beban fiskal yang tidak terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *